Berdasarkan keputusan sidang paripurna ulama III tahun 2019 yang melibatkan 47 ulama anggota Majelis Pemusyawaratan Ulama (MPU) Aceh beserta sejumlah ahli telah mengeluarkan fatwa bahwa ada banyak game yang berabel haram di provinsi paling barat Indonesia itu.

Awalnya fatwa haram ini ditujukan kepada game PlayerUnknown’s Battleground (PUBG) untuk tidak lagi dimainkan di Aceh. Namun, hasil sidang tersebut ternyata memunculkan nama-nama permainan besar lainnya yang memiliki label serupa.

Dikutip dari Tempo.com, gim bergenre serupa seperti PUBG juga memiliki label haram, yaitu Free Fire, Point Blank, Crisis Action, Call of Duty: Heroes, Modern Combat 5: Blackout, dan FinalShot.

Permainan lainnya yang juga dilarang dimainkan di Aceh antara lain Mobile Legends: Bang Bang, Lords Mobile: Battle of Empire, Clash of Kings, Rise of Kingdoms, Lineage 2 Revolution, Ragnarok M: Eternal Love, dan Blitz Brigade.

Fatwa haram ini dikeluarkan MPU karena menganggap game-game tersebut mengandung unsur kekerasan, mengganggu kesehatan, mengakibatkan kecanduan, dan hal buruk lainnya yang dapat membuat perilaku anak-anak menjadi tidak baik.

Sejauh ini, pihak Tencent di Indonesia selaku pengembang PUBG masih belum mengeluarkan pendapat soal fatwa haram tersebut. Namun, hal ini ditanggapi dengan kekecewaan oleh publik esports, termasuk CEO RRQ Andrian Pauline.

Pria yang akrab disapa AP itu kecewa MPU Aceh hanya melihat sisi negatif dari game tanpa mempertimbangkan hal lainnya yang bisa sangat positif.

“Kalau memang seperti itu peraturannya di Aceh, semoga tidak terjadi di daerah yang lain,” ujar AP seperti dikutip dari Akurat.com.

Tidak seperti provinsi lainnya, sebagai Daerah Istimewa, Aceh memang memiliki kewenangan untuk mengatur segala peraturan untuk diberlakukan di daerahnya, terutama soal penerapan syariat-syariat Islam dalam kehidupan sehari-hari.