Perkembangan esports di Indonesia sudah sedemikian maju dengan pesat. Bahkan sudah beberapa kali atlet-atlet Indonesia di olahraga elektronik ini sukses mengharumkan nama bangsa.

Namun pada kenyataannya, hingga saat ini esports masih belum masuk ke dalam Undang-Undang Sistem Keolahragaan Nasional (SKN). Dengan kata lain, esports di Indonesia belum diakui seutuhnya oleh pemerintah, khususnya Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) yang secara langsung menangungi cabang ini.

Padahal di sisi lain, Presiden Republik Indonesia Joko Widodo dalam beberapa kesempatan sudah begitu menunjukkan dukungannya terhadap perkembangan esports di Indonesia hingga hadirnya sebuah turnamen besar bertajuk Piala Presiden Esports.

Jadi, apakah esports di Indonesia masih termasuk ke dalam kategori ilegal?



Gatot S Dewa Broto, Sekertaris Kemenpora, menjelaskan mengenai hal ini melalui jumpa pers gelaran Free Fire Champions Cup (FFCC) 2020 yang digelar di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Jakarta, pada Senin (10/2/2020).

“Semula kami akan mengeluarkan Peraturan Menpora jelang SEA Games 2019 karena esports juga ikut dipertandingkan. Namun setelah melalui beberapa pertimbangan dan mengingat kami akan melakukan revisi Undang-Undang SKN, maka kami akan langsung saja membuatnya ke dalam bentuk Undang-Undang,” ucap Gatot.

“Hingga detik ini di dalam Undang-Undang SKN, belum ada satu pun yang menyangkut esports. Namun bukan berarti esports ilegal. Sama seperti Undang-Undang ITE yang dahulu belum ada, tetapi tidak membuat media sosial menjadi ilegal.”

“Undang-Undang pada umumnya bersifatnya left behind atau tertinggal. Kini kami sudah tertinggal jauh dan akan segera melakukan revisi Undang-Undang untuk memasukkan esports dan juga sports tourism,” tuturnya.

BACA JUGA: Garena rilis dua turnamen baru dalam road map untuk esports Free Fire pada 2020